Pemberesan harta pailit merupakan proses tahapan pasca putusan pengadilan yang harus dilalui oleh para pihak terlibat dalam sengketa kepailitan. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh. Kurator diwajibkan menjual aset harta pailit debitor secara penjualan di muka umum (lelang) sebanyak dua kali, jika tidak kunjung laku. Hal apa sajakah yang harus dilakukan oleh kurator dalam hubungannya dengan tugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit? Pengurusan dan pemberesan kekayaan debitor pailit dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim dengan tujuan utama menggunakan hasil penjualan harta kekayaan. Dari latar belakang di atas, maka permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator dalam penyelesaian perkara kepailitan. Sesudah adanya keadaan insolvensi, maka tindakan yang dapat dilakukan oleh kurator dalam hal pemberesan harta pailit adalah sebagai berikut: Maka amanat dari pasal 185 ayat.
Langkah Pertama Yang Harus Dilakukan Oleh.
Maka amanat dari pasal 185 ayat. Pemberesan harta pailit merupakan proses tahapan pasca putusan pengadilan yang harus dilalui oleh para pihak terlibat dalam sengketa kepailitan. Kurator diwajibkan menjual aset harta pailit debitor secara penjualan di muka umum (lelang) sebanyak dua kali, jika tidak kunjung laku.
Dari Latar Belakang Di Atas, Maka Permasalahan Yang Dibahas Dalam Tulisan Ini Adalah Bagaimana Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Oleh Kurator Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan.
Hal apa sajakah yang harus dilakukan oleh kurator dalam hubungannya dengan tugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit? Sesudah adanya keadaan insolvensi, maka tindakan yang dapat dilakukan oleh kurator dalam hal pemberesan harta pailit adalah sebagai berikut: Setelah putusan pailit, tentunya seluruh harta kekayaan debitur berada dalam wewenang kurator yang ditunjuk, yang kemudian seluruh harta kekayaan tersebut ditetapkan.
Pengurusan Dan Pemberesan Kekayaan Debitor Pailit Dilakukan Oleh Kurator Di Bawah Pengawasan Hakim Dengan Tujuan Utama Menggunakan Hasil Penjualan Harta Kekayaan.
Images References
Dari Latar Belakang Di Atas, Maka Permasalahan Yang Dibahas Dalam Tulisan Ini Adalah Bagaimana Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Oleh Kurator Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan.
Pengurusan dan pemberesan kekayaan debitor pailit dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim dengan tujuan utama menggunakan hasil penjualan harta kekayaan. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh. Pemberesan harta pailit merupakan proses tahapan pasca putusan pengadilan yang harus dilalui oleh para pihak terlibat dalam sengketa kepailitan.
Maka Amanat Dari Pasal 185 Ayat.
Sesudah adanya keadaan insolvensi, maka tindakan yang dapat dilakukan oleh kurator dalam hal pemberesan harta pailit adalah sebagai berikut: Setelah putusan pailit, tentunya seluruh harta kekayaan debitur berada dalam wewenang kurator yang ditunjuk, yang kemudian seluruh harta kekayaan tersebut ditetapkan. Hal apa sajakah yang harus dilakukan oleh kurator dalam hubungannya dengan tugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit?